Jumat, 20 Maret 2009

Asal Mula Terjadinya Kebakaran

Risiko akibat pemakaian listrik diperkenalkan dalam IEC30364; Electrical Installations in Buildings atau SLI 173-1-2-3-4 dan 7; Instalasi Listrik untuk Bangunan. Kebakaran menyebabkan kehilangan nyawa dan tak hanya meliputi seseorang saja, tetapi dapat terjadi di tempat-tempat di mana banyak manusia berkumpul, seperti pabrik, pusat perbelanjaan dsb.nya. Selain kehilangan nyawa manusia juga mengakibatkan kerugian besar dalam hal materi.

Angka-angka yang didapatkan dari dinas kebakaran DKI, bahwa kerugian kebakaran selama periode 1993 s/d September 1998 adalah kira-kira 487 milyar Rupiah. Sebetulnya untuk mendapat kepastian apa penyebab utama dari kebakaran sering kali sangat sulit. Biasanya bukti yang nyata telah dimusnahkan oleh api, dan tambahan pula kerusakan yang disebabkan pada instalasi listrik karena api sering ditujukan ke busur api (arcing) antara konduktor, karena kerusakan isolasi, dengan demikian diambil kesimpulan yang tentunya salah besar, bahwa terjadinya kebakaran asal mulanya dari listrik.

Menurut Mr. David Latimer; Chairman IEC-TC 64 dalam ceramahnya di BSN tahun yang lalu, Beliu menerangkan bahwa di negaranya U. K. dan pasti juga di negara-negara yang lain, pada umumnya dinas kebakaran tidak mempunyai pengalaman dalam bidang kelistrikan, dan meskipun tidak ada tanda bekas sisa-sisa aktivitas listrik dalam rongsokan (wreckage), bila tidak ada bukti yang nyata dan cepat, terjadinya kebakaran dianggap karena akibat listrik.

Dari statistik DKI penyebab utama kebakaran selama periode Januari - September 1998 adalah listrik (48%) dan obyek yang banyak terbakar adalah perumahan (di Perancis gedung-gedung perkantoran). Kejadian-kejadian dari kebakaran tersebut di atas ini dapat dikurangi hanya dengan mendidik pemakai dan tak dapat dihalangi dengan persediaan peraturan untuk instalasi listrik dan persediaan peralatan canggih. Tetapi kerusakan dalam instalasi dapat dan mengakibatkan kebakaran dan dalam tulisan ini ditinjau apa penyebab kebakaran dan bagaimana dapat dicegah dengan perencanaan dan seleksi pemasangan peralatan untuk instalasi listrik.

kebakaran dapat terjadi karena adanya tiga unsur :

  1. bahan-bahan yang mudah menyala serta harus adanya suhu cetusan api (biasanya 200º - 500º),
  2. energi menyala menghasilkan suatu sumber panas dengan daya yang cukup dan lama pengaruhnya,
  3. adanya gas oksigen dalam jumlah yang cukup.
Bila tiga unsur di atas tidak lengkap, maka persyaratan bahwa dapat terjadinya kebakaran tidak dapat dipenuhinya. Jadi hubung singkat dan gangguan listrik ke bumi adalah kemungkinan sebab terjadinya kebakaran, tetapi belum tentu sumber kebakaran.

Bersamaan dengan koneksi atau sambungan kabel yang tak sempurna, suatu fenomena yang disebut bersamaan dengan "tracking" (jejakan) adalah sumber utama dari kebakaran yang akan dibahas di bawah ini.

Tracking adalah suatu gejala atau kejadian alam, di mana suatu lapisan konduktif didirikan (established) di atas permukaan bahan isolasi. Bila terdapat kerusakan pada isolasi kabel, maka pada mulanya arus yang sangat kecil (miliamps atau microamps) secara sebentar-bentar (intermittant) mengalir di atas permukaan bahan isolasi.

Percikan api yang terjadi karena kesalahan isolasi ini sangat minimal dan gejala tersebut dapat berjalan sangat lama, berbulan-bulan kadang-kadang bertahun-tahun. Jadi tiap-tiap waktu arus mengalir di atas permukaan bahan isolasi, bila sifatnya organik, akan terjadi karbonasi, tetapi sangat sedikit.

Bila lembab bertemu dengan kotoran (debu yang kotor di atas permukaan isolasi), maka akan menghasilkan hubungan konduktif jembatan. Dalam keadaan tersebut, arus rambat (creepage current) yang juga disebut arus tracking akan mengalir dalam tiap-tiap peristiwa tersebut dan kerusakan yang terjadi karenanya akan menambah sampai arus tracking dipertahankan .

Semula arus kecil sekali (kurang dari 1 mA) dan tak menimbulkan banyak panas, yang pada mulanya cukup untuk mengeringkan lembab, sehingga arus rambat tersebut berhenti mengalir dan baru muncul lagi bila adanya pengaruh lembab yang baru, di mana terdapat percikan api pada celah-celah yang tadinya dalam keadaan kering. Karena proses tersebut berlangsung cukup lama terhadap permukaan isolasi, dan dengan demikian dapat merusak isolasi, sehingga terbentuknya jembatan-jembatan arang (coal bridges). Titik-titik gangguan ini perlahan-lahan pasti akan memperbesar, begitu pula arus gangguan dan bila terdapat lembab berikutnya, akan menghasilkan arus yang lebih besar, kira-kira 5-50 mA dan mengalir pada kerusakan permukaan di mana adanya jembatan-jembatan arang .

Untuk arus yang lebih besar lagi melebihi 150 mA dan kemungkinan di sekitarnya adanya bahan yang mudah terbakar, karena pengembangan panas pada titik-titik gangguan (P=UxI) = 230 x 150 mA = 33 Watt, jumlah percikan api bertambah pula.

Karena jembatan ini yang juga disebut "tahanan konduktif panas", yang dalam keadaan panas lebih banyak mengalirkan arus dari pada dalam keadaan dingin, maka proses tersebut akan dipercepat. Dengan menambah jumlah percikan api, permukaan arang akan melebar, dan arus rambat akan terus berkembang dan akan mencapai nilai 300 - 500 mA. Antara jembatan-jembatan arang akan timbul jembatan cetusan api yang panas, dan arus gangguan tiba-tiba akan berobah menjadi busur api. Bila busur api menyala, maka terbentuk kelompok-kelompok arang dan setelah setengah gelombang, arang atau karbon tersebut akan menyala dan memancarkan juga elektron-elektron, sehingga busur api tepat menyala dan material akan membakar.

Busur api menyala, sampai arus sisa (leakage current) dapat dieliminir atau diputuskan hanya oleh SPAS (Sakelar Pemutus Arus Sisa) atau elcb (earth leakage circuit breaker) 500 mA atau padam sendiri. Jadi pengamanan pertama untuk menghindari tracking dalam instalasi listrik adalah memilih dengan tepat instalasi dan peralatan supaya cocok dalam lingkungannya di mana peralatan tersebut dipasang.

Pengamanan yang kedua adalah dengan dipasangnya SPAS, karena pengamanan dengan dipasangnya SPAS adalah sangat efektif bila adanya gangguan isolasi ke bumi. Seperti telah dikatakan di atas bahwa gangguan tracking adalah gangguan antara penghantar dan netral atau bumi, maka akan menyebkan elcb atau SPAS bekerja.

SPAS (elcb)

Sesuai PUIL 1987 - Pasal 910, bahwa untuk mencegah bahaya kebakaran harus dipasang SPAS dalam instalasi listrik. Dalam banyak hal suatu pengaman lebur (sekering) atau APP hanya mengamankan arus lebih atau arus hubung singkat dan memutus seketika dalam 3 detik bagian sirkuit listrik yang berbaha. Sedangkan dalam hal kerusakan isolasi (penuaan, retak dsb.nya) di mana periode arus rambat beroperasi sangat lama dan karena arus bocor selalu mengalir ke bumi, maka gejala ini hanya dapat dideteksi oleh SPAS atau elcb, red 300 mA dengan waktu tunda (time delay) dari 50 mdet. Di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Perancis, dalam instalasi listrik diharuskan untuk dipasang elcb dari 500mA maupun dalam gedung-gedung perkantoran, sedangkan di U.K. dan Malaysia dengan rating 100mA.

Penyalahgunaan dan Keburukan Instalasi

Keterangan di atas adalah analisa klinis dari asal mula kebakaran dan berdasarkan pada kerja instalasi yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku (PUIL 1987). Tetapi instalasi yang baik dapat dihalangi oleh penyalahgunaan instalatir atau pemakai yang menyebabkan kesulitan yang disebut di atas dan juga dalam tulisan Ir. Deni Almanda

Salah satu penyalahgunaan dalam instalasi listrik yang khas adalah penggunaan yang tidak tepat dari kotak kontak, yang menurut Mr. Latimer merupakan masalah yang umum di seluruh dunia. Sebagai pencegahan diusulkan untuk diadakan pengecekan secara teratur oleh instansi yang berwenang terhadap instalasi listrik dan disediakan kotak kontak yang cukup dalam tempat sesuai kebutuhan pemakai.

Kesimpulan

Kebakaran adalah bahaya yang nyata yang timbul karena pemakaian listrik. Ini mengakibatkan kerusakan material yang cukup besar dan juga kehilangan nyawa manusia. Untuk mengamankan terhadap musibah kebakaran tergantung dari 4 faktor :
  1. Peralatan yang dipilih untuk dipasang dalam instalasi listrik harus memenuhi standar yang berlaku dan harus sesuai dengan lingkungannya.
  2. Pemasangan peralatan harus mentaati ketentuan dalam PUIL, dan bila cocok sesuai instruksi pabrik peralatan.
  3. Instalasi listrik harus diadakan pemeriksaan dan pengujian secara teratur terhadap penyalahgunaan, kerusakan atau pelaksanaan pemasangan yang jelek, termasuk sambungan-sambungan yang lepas.
  4. Dipasangnya pengamanan yang cocok terhadap arus bocor, seperti SPAS.

Daftar Acuan

  • PUIL 1987 - SNI 225.
  • VDE 0010 und die Praxis
  • Fires of electrical origin; David Latimer, CEng, FIEE. q

Mengenal OHSAS 18001 dalam Penerapan SMK3

Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja.

Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang K3 yaitu UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Tujuan dan sasaran yang termuat dalam SMK3 ini adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Namun tujuan mulia ini belum sepenuhnya dapat dicapai, mengapa?
Kita lihat saja pada kondisi K3 di Indonesia, berdasar data tahun 2004 hingga Januari 2005, tingkat kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 95.418 kasus dengan 1736 pekerja meninggal, 60 pekerja mengalami cacat tetap, 2932 pekerja cacat sebagian dan 6114 pekerja mengalami cacat ringan. Kondisi ini sesungguhnya sudah mengalami penurunan angka kecelakaan kerja jika dibandingkan dengan data pada tahun 2003 yaitu 105.846 kasus, terjadi penurunan kasus sekitar 9,9%. Bila dirunut dalam rentang 5 tahun mulai tahun 1999, kasus kecelakaan kerja di Indonesia mengalami fluktuasi, dapat dilihat pada tabel berikut:

Kasus kecelakaan kerja di Indonesia

Tahun

Jumlah kasus

Pertumbuhan

1999

91.510

-

2000

98.902

8,08 %

2001

104.774

5,94 %

2002

103.804

-0,92 %

2003

105.846

1,97 %

2004

95.418

-9,85 %

Walaupun terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan kerja, pada tahun 2005 jumlah kecelakaan kerja di Indonesia menduduki peringkat tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Kondisi yang sama juga terjadi di tahun 2001, standar keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lain, termasuk 2 negara lain yaitu Bangladesh dan Pakistan.

Mengapa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih begitu tinggi?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, yaitu unsafe condition dan unsafe behavior. Unsafe behavior merupakan perilaku dan kebiasaan yang mengarah pada terjadinya kecelakaan kerja seperti tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan penggunaan peralatan yang tidak standard sedang unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak aman seperti terlalu gelap, panas dan gangguan-gangguan faktor fisik lingkungan kerja lainnya. Faktor-faktor tersebut dapat dieliminasi dengan adanya komitmen perusahaan dalam menetapkan kebijakan dan peraturan K3 serta didukung oleh kualitas SDM perusahaan dalam pelaksanaannya.

Sayangnya, masih sedikit perusahaan di Indonesia yang berkomitmen untuk melaksanakan pedoman SMK3 dalam lingkungan kerjanya. Menurut catatan SPSI, baru sekitar 45% dari total jumlah perusahaan di Indonesia (data Depnaker tahun 2002, perusahaan di bawah pengawasannya sebanyak 176.713) yang memuat komitmen K3 dalam perjanjian kerja bersamanya. Jika perusahaan sadar, komitmennya dalam melaksanakan kebijakan K3 sebenarnya dapat membantu mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Dengan sadar dan berkomitmen, perusahaan akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat. Komitmen perusahaan yang rendah ini diperburuk lagi dengan masih rendahnya kualitas SDM di Indonesia yang turut memberikan point dalam kejadian kecelakaan kerja, data dari Badan Pusat Statistik tahun 2003 menunjukkan bahwa hanya 2.7% angkatan kerja di Indonesia yang mempunyai latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan 54.6% angkatan kerja hanya tamatan SD.

Sebenarnya, penerapan K3 dalam sistem manajemen perusahaan memberikan banyak keuntungan selain peningkatan produktifitas kerja dan tetap terjaganya kesehatan, keselamatan pekerja, penerapan K3 juga dapat meningkatkan citra baik perusahaan yang dapat memperkuat posisi bisnis perusahaan. Satu lagi hal penting bahwa dengan komitmen penerapan K3, angka kecelakaan kerja dapat ditekan sehingga dapat menekan biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja. Perlu diketahui bahwa nilai kompensasi yang harus dibayar karena kecelakaan kerja di Indonesia tahun 2004 sebesar 102,461 milliar rupiah apalagi jika kita lihat data 2003 yang sebesar 190,607 milliar rupiah, sungguh suatu nilai yang sangat disayangkan jika harus dibuang percuma! Sebenarnya keadaan ini tidak jauh berbeda dengan di AS, tahun 1995 pemerintah AS harus menderita kerugian sebesar 119 milliar dollar karena kecelakaan kerja dengan tingkat pertumbuhan kerugian sebesar 67,9 milliar dollar dalam kurun waktu 15 tahun sejak tahun 1980.

Usaha pemerhati K3 dunia untuk menurunkan angka kecelakaan kerja melalui suatu pedoman terhadap pelaksanaan K3 telah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Awalnya adalah dengan penerbitan suatu pendekatan sistem manajemen yaitu Health and Safety Management-HS(G)65 yang dikembangkan oleh Health and Safety Executive Inggris yang diterbitkan terakhir pada tahun 1977. Mei 1996 muncul standar pelaksanaan K3,BS 8800 (British Standard 8800) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi K3 melalui penyediaan pedoman bagaimana manajemen K3 berintegrasi dengan manajemen dari aspek bisnis yang lain. Hingga tahun 1999 muncul standar baru yaitu OHSAS 18001 yang dikeluarkan sebagai spesifikasi dan didasarkan pada model yang sama dengan ISO 14001, bersamaan dengan itu diterbitkan pula OHSAS 18002 sebagai pedoman pada penerapan OHSAS 18001. Sebenarnya apa OHSAS itu? Bagaimana penerapannya dalam system manajemen perusahaan? Mari kita mengenal lebih dekat.


OHSAS 18001, Apa dan bagaimana?
OHSAS –Occupational Health and Safety Assesment Series-18001 merupakan standar internasional untuk penerapan SMK3. Tujuan dari OHSAS ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan SMK3 Permenaker, yaitu meningkatkan kondisi kesehatan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja karena kondisi K3 tidak saja menimbulkan kerugian secara ekonomis tetapi juga kerugian non ekonomis seperti menjadi buruknya citra perusahaan.

Cikal bakal OHSAS 18001 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) yaitu Occupational Health and Safety Management Sistem-Specification (OHSAS) 18001:1999. OHSAS 18001 diterbitkan oleh BSI dengan tim penyusun dari 12 lembaga standarisasi maupun sertifikasi beberapa negara di dunia seperti, Standards Australia, SFS Certification dan International Certification Services.

Standar OHSAS mengandung beberapa komponen utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam penerapan SMK3 demi pelaksanaan K3 yang berkesinambungan.
Komponen Utama OHSAS 18001 .

Komponen utama standar OHSAS 18001 dalam penerapannya di perusahaan meliputi:
1. Adanya komitmen perusahaan tentang K3.
2. Adanya perencanaan tentang program-program K3
3. Operasi dan Implementasi K3
4. Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan
5. Pengkajian manajemen perusahaan tentang kebijakan K3 untuk pelaksanaan berkesinambungan.

Berdasarkan 5 komponen utama diatas, tahapan dalam penyusunan SMK3 menurut OHSAS 18001 melalui 7 tahapan yaitu mengindentifikasi resiko dan bahaya, mengidentifikasi ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku, menentukan target dan pelaksana program, melancarkan program perencanaan untuk mencapai target dan objek yang telah ditentukan, mengadakan perencanaan terhadap kejadian darurat, peninjauan ulang terhadap target dan para pelaksana system, terakhir yaitu penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan. Tahapan penerapan ini lebih panjang jika dibandingkan dengan penerapan SMK3 menurut permenaker tetapi dari segi isi tidak ada perbedaan yang signifikan.

Seiring dengan upaya pelaksanaan OHSAS dalam perusahaan, muncullah suatu konsep baru sebagai akibat praktek OHSAS 18001 dalam manajemen perusahaan. Konsep baru tersebut dikenal dengan nama Green Company

Green Company
Konsep OHSAS 18001 memiliki beberapa kesesuaian dengan ISO 14001 dan ISO 9001, sehingga beberapa perusahaan mulai menjalankan ‘multiple management systems’ yaitu menjalankan ketiga system manajemen di atas( Manajemen Mutu ISO 9001:2000, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dan SMK3 OHSAS 18001:1999). Penggabungan ini menimbulkan suatu konsep baru yaitu Green Company

Konsep Green Company adalah suatu konsep dimana sebuah perusahaan mempunyai manajemen yang secara sadar meletakkan pertimbangan perlindungan dan pembangunan lingkungan, keselamatan dan kesehatan ‘stakeholder’ dalam setiap pengambilan keputusan bisnisnya sebagai wujud nyata tanggungjawab dan upaya memberikan kontribusi positif kepada masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan. Konsep Green Company memiliki 4 komponen utama yang tidak bias dipisahkan satu sama lainnya yaitu green strategy, green process, green product dan green employee. Salah satu perusahaan yang telah menjalankan konsep Green Company adalah PT.Astra Internasional.

Lalu bagaimana gambaran pelaksanaan penerapan OHSAS 18001 dalam perusahaan?
Coba kita lihat PT. Wijaya Karya atau WIKA yang merupakan salah satu perusahaan BUMN yang telah menerapkan OHSAS 18001 dalam manajemennya. WIKA adalah sebuah BUMN yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Bidang pekerjaan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Karena alasan itulah, manajemen WIKA sangat berkomitmen dalam imlementasi SMK3 dan pengawasan terhadap pelaksanaannya secara terus menerus di seluruh jajaran unit kerjanya. Komitmen WIKA dalam pelaksanaan SMK3 telah mengantarnya sebagai pelopor penerapan SMK3 sesuai standard internasional OHSAS 18001 untuk perusahan jasa konstruksi. Bahkan pada November 2005 WIKA memperoleh penghargaan sebagai Indonesia’s Most Caring Companies for Safety Award 2005.

Apabila ditilik pada kegiatan-kegiatan rutinnya, memang beberapa penghargaan tersebut tidak salah tangan. Sebut saja kegiatan sebagai sosialisasi manajemen resiko yang diadakan oleh WIKA sebagai tahapan perencanaan penerapan SMK3 . Kegiatan ini diikuti oleh semua unit kerjanya sebagai upaya untuk mempopulerkan budaya manajemen resiko di lingkungan kerja WIKA seperti menghindari, mengontrol dan mentransfer resiko yang ada dan mungkin bisa ada dalam kegiatan operasi. Ada lagi kegiatan rutin yang dilakukan WIKA sebagai upaya untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan berbagai kegiatan K3 dalam perusahaan, Safety Talk, yang diadakan tiap bulannya .

Lalu bagaimana proses pelaksanaan K3 itu diukur?
Pelaksanaan K3 WIKA di lapangan, diukur dengan Safety Implementation Level (SIL) yang berisi tentang kriteria dan standar pengukuran yang telah ditetapkan hingga nantinya ada penilaian atau audit terhadap pelaksanaan kriteria-kriteria yang harus ada. Proses audit dilakukan dengan suatu acara yang disebut Surveillance Audit OHSAS 18001 yang dapat digabung dengan audit ISO 9001:2000 dengan tim auditor yang terdiri dari Tim Audit Eksternal OHSAS 18001:1999 dari PT. Sucofindo dan tim Auditor ISO 9001:2000. Hasil audit ini digunakan oleh WIKA untuk perbaikan manajemen K3 dan evaluasi diri untuk mengukur kinerja perusahaan demi pengembangan SMK3 yang berkesinambungan. Pengkajian ini dilakukan sebagai usaha untuk lebih concern terhadap K3 dan tetap menjaga komitmen ‘Good Safety is Good Bussiness’ Hasilnya? Tidak sia-sia! Januari 2006 WIKA mendapatkan penghargaan Zero Accident dari Depnaker dan Bendera Emas dari PT. Sucofindo sebagai perusahaan yang peduli terhadap penerapan SMK3. Bahkan berbagai proyek baru mengalir untuk WIKA salah satunya karena komitmen WIKA ini, sebuah keuntungan yang patut dipertahankan.

Begitu membanggakan jika perusahaan di Indonesia yang belum menerapkan OHSAS 18001 mulai tergerak hati untuk mencoba. Akan banyak nyawa terselamatkan dan banyak keuntungan yang dapat diraup. Jadi tidak ada salahnya perusahan mulai mengenal dan mengakrabkan diri dengan OHSAS 18001:1999, semua terasa lebih indah dan lebih hidup. Good Safety is Good Bussiness, Anda Setuju?

Fire Fighting Fire Extinguisher

URAIAN SYSTEM
Fire Extinguisher atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan alat pemadam api yang pemakaiannya dilakukan secara manual dan langsung diarahkan pada posisi dimana api berada.
APAR disediakan pada tempat-tempat strategis yang disesuaikan dengan peraturan Dinas Pemadam Kebakaran :

  • Untuk setiap 200 m2 ruang terbuka disediakan 1 unit APAR type A dengan jarak antara setiap unit maksimum 20 meter.
  • Untuk ruang yang dilengkapi dengan pembagi / pembatas ruang, disediakan 1 unit APAR type A tanpa memperhatikan luas ruang.
  • Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala kecil disediakan 1 unit APAR type A dan 1 unit APAR type B.
  • Untuk daerah/ruang mekanikal-elektrikal berskala besar disediakan 1 unit APAR type A, 1 unit APAR type C dan 1 unit APAR type D.

PERALATAN UTAMA & FUNGSI

APAR Type A : Multipurpuse Dry Chemical Powder 3,5 kg
APAR Type B : Gas CO2 6,8 kg
APAR Type C : Gas CO2 10 kg
APAR Type D : Multipurpuse Dry Chemical Powder 25 kg (dilengkapi dengan trolley).

Strategi Melindungi Rumah dari Kebakaran

Secara teori, api terbentuk jika ada ada unsur, yaitu bahan bakar, panas, dan oksigen. Oleh para ahli, ketiga unsur pembentuk api itu dinamai segitiga api. Untuk menimbulkan api, ketiga unsur itu harus ada dan berhubungan. Oleh sebab itu, apabila ingin memadamkan api, maka paling sedikit satu di antara ketiga unsur itu harus dihilangkan atau dipisahkan. Atau dengan kata lain, hubungan di antara ketiga unsur itu harus diputuskan.

Tak Semua Pakai Air
Yang paling umum digunakan untuk memadamkan api adalah air. Air yang mengguyur api akan menurunkan suhu panas. Selain itu, sebagian air yang dipergunakan untuk mengguyur akan menguap menjadi uap air. Nah, uap air inilah yang akan memisahkan api dari oksigen. Karena dua hal dari segitiga api—yaitu panas dan oksigen—tidak ada, api pun jadi padam.

Tapi, tidak semua api bisa dipadamkan dengan air. Air bisa memadamkan api yang bahan bakarnya dari kayu, kain, plastik, atau kertas. Api yang berasal dari percikan listrik tidak bisa dipadamkan dengan air. Air malah bisa menghantarkan aliran listrik sehingga api menjadi besar. Bisa jadi, si pemadam malah terkena sengatan aliran listrik. Jika terjadi kebakaran akibat aliran listrik, hal pertama yang harus dilakukan adalah memutuskan aliran listrik, setelah itu baru bisa diguyur dengan air.

Lalu, bagaimana dengan minyak tanah atau bensin? Api yang bahan bakarnya berasal dari kedua unsur itu mesti dipadamkan dengan zat kimia. Wujudnya bisa berupa busa atau karbondioksida. Menggunakan air tak akan memadamkan api karena berat jenis minyak lebih kecil dari air. Ketika diguyur air, minyak akan berada di atas air, dan tetap berhubungan dengan oksigen. Alhasil, api akan tetap menyala malah bisa makin menyebar karena air akan mengalirkan minyak ke segala arah.

Ibu-ibu kita pasti pernah mengajarkan untuk menutup api dengan karung goni basah. Ini bisa dilakukan jika api masih dalam skala kecil. Karung goni yang dibasahi akan menutup jalur masuknya oksigen sehingga api padam.

Alat Pemadam Api Ringan
Sebagai pertolongan pertama terhadap kebakaran, dinas kebakaran menganjurkan setiap rumah memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Ada dua jenis APAR yang kini beredar di pasaran, yaitu APAR berbentuk tabung dan yang terbaru berbentuk kapsul.

Tabung pemadam (sering disebut fire extinguisher) adalah APAR yang paling terkenal. Yang paling umum dipakai adalah tabung yang berisi karbondioksida (CO2). Begitu CO2 disemprotkan, akan memenuhi udara. Karena berat jenisnya lebih besar dari oksigen, ia akan berada di bawah dan menutupi hubungan api dengan oksigen. Api pun padam.

Selain berisi CO2, ada tabung pemadam yang berisi gas halon atau dry chemical (berisi sodium bikarbonat atau potasium bikarbonat). Dry chemical dinilai lebih cepat memadamkan api karena langsung melapisi api dengan bubuk. Namun, ia akan meninggalkan residu yang bisa merusak barang-barang elektronik.

Bentuk Kapsul
Sekarang ini ada teknologi terbaru untuk APAR. Alat yang diberi nama Bonpet Inno ini berbentuk kapsul kaca berisi cairan kimia, yang dapat memadamkan api pada media kayu, kertas, tekstil, plastik, linen, karet, dan seluloid.

Cara kerja kapsul pemadam kebakaran ini adalah menurunkan suhu dan menutup jalan masuk oksigen. Ketika terjadi kebakaran, kapsul dapat dilemparkan ke titik api atau dicampurkan ke dalam air, dan akan bekerja pada jangkauan lebih kurang 7-10 meter. Saat temperatur sekitar 85-90 derajat Celcius, kapsul akan pecah secara otomatis. (rma)

Kamis, 19 Februari 2009

FIRE SAFETY

Untuk memadamkan API ikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1.Posisi Arah Angin (jangan melawan arah angin)
2.Pastikan tidak ada aliran listrik
3.Pisahkan Barang yang mudah terbakar.

Demikian dan terima kasih

Nana Soemarna /Ghobers